Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 9 Tambun Selatan: Kepala Sekolah Dituding Gunakan Nama Komite untuk Kepentingan Pribadi

| November 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-25T15:21:29Z


 
   Gaza mora
Bekasi, 26 November 2024 – Kepala SMA Negeri 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan nama Komite Sekolah. Dugaan tersebut mencuat melalui surat yang diberikan kepada orang tua siswa, berjudul Lembar Kesediaan Membayar Sumbangan.

Surat tersebut menimbulkan kejanggalan karena tidak mencantumkan kop surat resmi maupun stempel sekolah. Formatnya menyerupai perjanjian resmi, lengkap dengan detail seperti nama orang tua, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon. Dalam isi surat, disebutkan bahwa sumbangan ditujukan untuk mendukung program akademik dan sarana prasarana yang tidak dibiayai pemerintah.

Surat itu juga menyebutkan bahwa program tersebut telah disosialisasikan melalui rapat Komite Sekolah dengan orang tua siswa kelas X pada 14 September 2024. Di akhir surat, terdapat pernyataan bahwa orang tua siswa "bersedia menyumbang" untuk dua kategori, yakni:
A. Sumbangan Akademik
B. Sumbangan Sarana Prasarana
Namun, surat tersebut diakhiri dengan kalimat yang menyatakan kesediaan orang tua “tanpa paksaan”, yang justru dianggap aneh oleh banyak pihak.

Kritik Pedas dari Aktivis LSM
Ketua LSM Perbindo Jawa Barat, Boston Nainggolan, menyebut bahwa praktik ini adalah trik lama yang sering digunakan untuk mengelabui orang tua dan publik. "Surat kesediaan itu dibuat seolah-olah sumbangan bersifat sukarela, tapi kenyataannya para orang tua dipaksa untuk menandatangani. Ini adalah cara cuci tangan dari kepala sekolah agar tidak disalahkan," ungkap Boston kepada awak media di Bekasi, Selasa (26/11/2024).

Boston juga mempertanyakan transparansi pihak sekolah terkait penerimaan dan pengeluaran dana. Ia menyoroti laporan penggunaan Dana BOS tahun 2023 sebesar Rp 1,48 miliar yang diterima SMA Negeri 9 Tambun Selatan. Menurutnya, beberapa pos anggaran dalam laporan tersebut terlihat mencurigakan, di antaranya:

Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp 202,277 juta. "Biaya ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan sekolah negeri lain di Kabupaten Bekasi. Berapa sebenarnya biaya listrik, air, dan internet per bulan?" tanya Boston.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 275,88 juta. "Gedungnya masih baru, tapi sudah menghabiskan biaya perawatan sebesar itu. Ditambah lagi adanya pungutan dari orang tua untuk sarana prasarana," tambahnya.

Boston menegaskan, kepala sekolah seharusnya memberikan laporan yang transparan terkait penerimaan dana dari berbagai sumber, termasuk Dana BOS, BOPD Jawa Barat, dan partisipasi masyarakat. "Jika transparan, pasti orang tua siswa dengan senang hati menyumbang. Sumbangan tidak harus berupa uang, bisa berupa barang seperti bangku, meja, atau bahan bangunan," katanya.

Seruan untuk Aparat Penegak Hukum
LSM Perbindo mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa kepala SMA Negeri 9 Tambun Selatan. "Dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat praktik korupsi. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik siswa agar jujur dan transparan. Jangan sampai sekolah, yang seharusnya menjadi tempat belajar kejujuran, justru menjadi ladang korupsi," pungkas Boston.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena praktik pungutan liar dalam pendidikan dapat mencoreng nilai-nilai moral yang diajarkan di sekolah. Dinas Pendidikan dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini dan memastikan sistem pendidikan bebas dari korupsi.  (Rempina )
×
Berita Terbaru Update