Empat lawang – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mencoba mengklarifikasi apakah Klinik Syafa Medika telah memiliki IPAL atau belum. Sebab beradasarkan informasi yang diterima BAKORNAS dari masyarakat bahwa klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatn Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih belum memiliki IPAL.
FERI indra Leki ,SPSc.CLAD.CLDS selaku Humas DPP LSM BAKORNAS menuturkan bahwa sangat jelas ditegasakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik untuk mendapatkan izin medirikan dan operasional penyelenggara klinik harus memiliki dokumen SPPL atau dokumen UKL-UPL serta mampu melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan perarturan perundang – undangan yang berlaku, dan mampu melaksanakan fungsi sosial.
Feri BAKORNAS menyebut bahwa berdasarkan salinan dokumen – dokumen klinik Syafa Medika yang dimiliki oleh LSM BAKORNAS, dr. Rahmat Ade Irawan merupakan pemilik klinik tersebut.
Nama yang tak asing Feri BAKORNAS sangat menyesalkan sikap pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika tersebut. Ia menyebut, “kami berpendapat bahwa sikap pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika tidak dapat melaksanakan Tugas Sebagai pimpinan atau pemilik Klinik Syafa Medika yang juga merupakan selaku Pejabat dan Pimpinan Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, serta tidak tunduk Pada Undang – Undang yang berlaku sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tokoh aktivis nasional itu menyampaikan bahwa BAKORNAS akan terus MENGUPAYAKAN PERMASALAHAN ini hingga selesai dan tuntas dimata Hukum. Guna menjaga kepercayaan Masyarakat dan publik terhadap Seluruh Stake Holder terhadap Penaganan di pengelolaan limbah di Klinik Syafa Medika.
Humas DPP BAKORNAS itupun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum jika memang benar klinik Syafa Medika yang beralamat di Jl. Lintas Pendopo, Desa Pendopo, Kecamatn Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih belum memiliki IPAL. Maka dapat dikenakan ketentuan pidana diantaranya yaitu :
Ketentuan Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 (UU No. 32/2009)
Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) Pidana Penjara Minimal 1Tahun, Maksimal 3Tahun dan Dikenakan denda Minimal 1 Milyar Maksimal 3 Milyar
Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pidana Penjara Minimal 1Tahun, Maksimal 3Tahun dan Dikenakan denda Minimal 1 Milyar Maksimal 3 Milyar
Pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan (Pasal 112) Pidana Penjara 1Tahun, dan Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.000.
Impor Limbah (Pasal 105) Pidana Penjara Minimal 4 Tahun, Maksimal 12 Tahun dan Dikenakan denda Minimal 4 Milyar Maksimal 12 Milyar
Impor Limbah B3 (Pasal 106) Pidana Penjara Minimal 5 Tahun, Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan denda Minimal 5 Milyar Maksimal 15 Milyar
Maka jika kita mengacu pada ketentuan hukum tersebut Pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan dapat dipidana Penjara 1Tahun, dan Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupaih). Tentu dalam hal ini taitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan setempat.
Feri mengatakan kami akan tindaklanjuti hal ini ke seluruh kementrian terkait, agar kiranya ditinjau ulang seluruh perijinan dan standart operasional klinik Syafa Medika.
Untuk kita ketahui bersama IPAL klinik adalah sistem pengolahan air limbah untuk mengelola limbah klinik, terutama dari fasilitas sanitasi dan prosedur medis. Keberadaannya sangat penting guna mengolah cairan limbah proses dalam klinik agar aman untuk dibuang ke lingkungan. Jadi air limbah klinik itu tidak bisa dibuang atau dialirkan secara langsung ke lingkungan karena pasti akan mengakibatkan pencemaran lingkungan sekitar dan tentu merugikan masyarakat karena dapat menimbukan sumber penyakit yang serius.
Dan Saut.S juga sebagai Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPP BAKORNAS mengatakan kepada awak media agar DPRD Empat Lawang menindak tegas keberadaan Klinik Syafa Medika yang tidak memiliki IPAL. Saut.S juga meminta kepada Kepala Dinas terkait Kabupaten Empat Lawang supaya mencabut izin dari Klinik Syafa Medika yang kurang memenuhi persyaratan. Dan apabila DPRD Empat Lawang dan Dinas terkait tidak mau menindakNya, Sekjen Bakornas menduga bahwa mereka mendapatkan aliran Dana dari Pemilik Klinik Syafa Medika, pungkasnya Gm