Bekasi - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( LSM BAKORNAS) telah beberapa kali melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Penjelasan Penggunaan Dana BOS terhadap SMA Negeri 1 Kota Bekasi yang di Kotamadya Bekasi.
Surat yang pertama yaitu,
Surat Nomor: 020/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/X/2024 pada tanggal 23 Oktober 2024 dan surat yang kedua yaitu Surat Nomor: 030/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024. Hingga pada tanggal 17 Desember 2024 BAKORNAS telah melayangkan surat Pernyataan Sikap Keberatan dimana surat tersebut merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.
Saut.S selaku ketua DPC Kabupaten Bekasi Badan Anti Korupsi Nasional mengatakan bahwa sampai hari ini tanggal 19 Desember 2024, BAKORNAS belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 1 Kota Bekasi.
Ia menyebut BAKORNAS telah beberapa kali berupaya menghubungi Kepada SMAN 1 Kota Bekasi melalui WhatsApp namun tidak ada jawaban.
Menindaklanjuti hal tersebut katanya, BAKORNAS akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum ( APH), dimana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait anggaran penggunaan Dana Bos sejak tahun 2022 di SMAN 1 Kota Bekasi. Beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS yaitu penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan Peserta Didik Baru, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Ia menyampaikan anggaran Dana BOS untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realnya. BAKORNAS berpendapat diduga kuat terindikasi Mark Up Anggaran.
Saut.S menjelaskan beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan perpustakaan
pengembangan perpustakaan Tahap 1 tahun 2022 Rp.410.927.000
pengembangan perpustakaan Tahap 3 tahun 2022 Rp.164.160.000
Total anggaran pengembangan perpustakaan tahun 2022 Rp 575.087.000 ( Lima ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu rupiah)
pengembangan perpustakaan Tahap 1 tahun 2023 Rp.617.760.000
pengembangan perpustakaan Tahap 2 tahun 2023 Rp.303.004.800
Total anggaran pengembangan perpustakaan Tahun 2023 Rp.920.764.800 (Sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) 45% dari total anggaran yang diterima oleh pihak sekolah.
Tokoh Aktivis Nasional itu menyebut BAKORNAS menilai anggaran untuk Pengembangan Perpustakaan tersebut sangat Fantastis, perlu dipertanyakan beli apa saja setiap tahun untuk perpustakaan, perlengkapan apa saja yang bertambah untuk perpustakaan sehingga menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Kalau misalnya anggaran pengembangan perpustakaan tersebut dibangun bangunan fisik misalkan saja perumahan maka setiap tahun sudah dapat membeli dua unit rumah type 54 dua unit. Maka jika dihubungkan ke perpustakaan berarti sudah seharusnya pustaka tersebut super mewah, super canggih dan super lengkap.
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 tahun 2022 Rp.50.900.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 2 tahun 2022 Rp.301.770.300
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 3 tahun 2022 Rp.33.800.000
Total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2022 sebesar Rp.386.470.300 ( Tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 tahun 2023 Rp.33.800.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 2 tahun 2023 Rp.65.509.200
Total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2023 sebesar Rp.99.309.200
Kalau misalnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2022 tersebut dibangun bangunan fisik misalkan saja perumahan maka sudah dapat membeli 1 (satu) unit rumah type 54 yang berkisar harga 350 juta dengan cash.
Tentunya anggaran ini sangat Fantastis jika hanya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, bukan membangun bangunan baru hanya sebatas pemelihaan, Ujarnya.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Kota Bekasi sejak tahun 2022. Kami berharap APH memanggil semua pihak yang terkait dengan penggunaan Dana BOS tersebut, mulai dari tim Dana BOS, Bendahara hingga Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran, katanya pada awak media ( 19/12/24)
Disampaikannya rencananya BAKORNAS akan segera membuat permohonan laporan ke lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti sebagai ketentuan hukum terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Kota Bekasi.
Ketua BAKORNAS menuturkan beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius para aparat penegak hukum, sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kotamadya Bekasi.
Saut mengingatkan, bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang di audit itu bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.
Ia mengatakan sebagai mana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangan nya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditor nya bermain dengan para pengguna anggaran.
Sampai berita ini di tayangkan belum jawaban, tanggapan dan respon Kepala SMAN 1 Kota Bekasi terhadap LSM BAKORNAS maupun publikxxxxxxxxx