Bekasi, Media Gaza Mora – Dalam upaya memperkuat semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/1004/Setda.Propokim yang berisi instruksi untuk mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di wilayah Kota Bekasi. Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta terhadap Indonesia serta memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan yang jelas untuk memperteguh rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Kota Bekasi. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diharapkan dapat menjadi simbol persatuan yang mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, serta berbagai elemen lainnya di Kota Bekasi.
Abdul Harris Bobihoe menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap negara, simbol identitas bangsa, dan sebagai pengingat akan perjuangan yang telah dilakukan oleh para pahlawan bangsa.
Adapun poin-poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wajib Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (satu stanza) diwajibkan untuk diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10:00 WIB. Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Bekasi.
2. Kewajiban Berdiri Tegak dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan: Setiap orang yang berada di lokasi saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan wajib untuk berdiri tegak dan menyanyikan lagu tersebut dengan penuh semangat dan rasa cinta terhadap Tanah Air. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan dan nasionalisme di dalam hati setiap individu.
Surat Edaran ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah saja, tetapi juga mencakup berbagai pihak yang ada di wilayah Kota Bekasi, sebagai berikut:
1. Kepala Dinas / Kepala Badan / Sekretaris DPRD se-Kota Bekasi: Semua pejabat di tingkat pemerintah Kota Bekasi, baik di dinas-dinas maupun badan-badan yang ada, diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan instruksi ini.
2. Kepala / Pimpinan Instansi Vertikal di Wilayah Kota Bekasi: Seluruh pimpinan instansi vertikal yang ada di Kota Bekasi, seperti kejaksaan, kepolisian, dan lainnya, turut diimbau untuk ikut melaksanakan kegiatan mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
3. Pimpinan BUMD di Wilayah Kota Bekasi: Perusahaan milik daerah (BUMD) yang beroperasi di Kota Bekasi diminta untuk turut serta dalam kegiatan ini sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap peningkatan semangat kebangsaan.
4. Pimpinan Perusahaan Swasta di Wilayah Kota Bekasi: Para pimpinan perusahaan swasta yang ada di Kota Bekasi diharapkan untuk memberikan contoh dan mewajibkan karyawan mereka untuk ikut serta dalam kegiatan ini.
5. Pimpinan Perbankan di Wilayah Kota Bekasi: Semua pimpinan bank yang ada di wilayah Kota Bekasi diharapkan untuk mengatur agar kegiatan mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan dengan tertib.
6. Pimpinan Organisasi Masyarakat di Wilayah Kota Bekasi: Organisasi masyarakat yang ada di wilayah Kota Bekasi, baik yang berbasis komunitas, agama, atau sosial, diminta untuk menyebarkan kegiatan ini ke anggotanya.
7. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Wanita se-Wilayah Kota Bekasi: Para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan wanita, yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan sekitarnya, diminta untuk ikut mendukung dan menyukseskan kegiatan ini.
8. Ketua RW dan RT se-Kota Bekasi: Ketua RW dan RT diminta untuk memimpin di lingkungan masing-masing dan memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan baik oleh warga di setiap tingkat RT dan RW.
9. Pusat Perbelanjaan di Wilayah Kota Bekasi: Pusat perbelanjaan, termasuk mall dan supermarket, diharapkan dapat menyelenggarakan pemutaran lagu kebangsaan dan mengajak pengunjung serta karyawan untuk menyanyikan Indonesia Raya setiap pukul 10:00 WIB.
10. Seluruh Masyarakat se-Kota Bekasi: Yang tak kalah penting, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, yang diharapkan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik di rumah, tempat kerja, sekolah, maupun di ruang publik lainnya.
Melalui langkah ini, diharapkan semangat nasionalisme di Kota Bekasi akan semakin kuat, dan masyarakatnya akan semakin bangga dengan identitas sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarwarga, memperkuat persatuan, serta meningkatkan rasa kebersamaan dalam membangun Kota Bekasi yang lebih maju dan harmonis.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, juga menambahkan bahwa selain sebagai sarana untuk menghormati lagu kebangsaan, kegiatan ini merupakan simbol penguatan kecintaan terhadap tanah air, yang sangat penting bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia ke depan.
Dengan adanya kebijakan ini, Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya dalam memupuk semangat kebangsaan dan memperkuat persatuan dalam keberagaman. (Rempina, S )