Bekasi, Gazamora.com - SMA Negeri 9 Tambun Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan sebuah surat pemberitahuan yang dianggap mencurigakan. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2025 dengan nomor 007/03.03/SMA 9 Tamsel/2025 tersebut berisi pemberitahuan mengenai libur awal Ramadhan 1446H, Ujian Sekolah, dan PSAJ untuk tahun pelajaran 2024/2025. Tidak ada yang aneh dengan isi surat tersebut, yang pada umumnya hanya memberikan informasi seputar jadwal kegiatan di sekolah.
Namun, yang menjadi perhatian adalah tindakan yang tidak biasa di dalam surat tersebut, yaitu pencantuman nomor rekening Komite Sekolah BJB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 9 Tambun Selatan, Hj. Kurniawati, S.Pd, M.Pd., dan tembusan surat tersebut diberikan kepada pengawas pembina serta Komite Sekolah. Apa yang membuat surat ini sangat mencurigakan adalah tidak lazimnya sebuah surat resmi mencantumkan nomor rekening pribadi atau sekolah dalam isi pemberitahuan.
Menurut sejumlah orang tua siswa, adanya nomor rekening tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pungutan liar (pungli) dengan modus baru. Banyak yang menduga bahwa nomor rekening yang tercantum di surat itu dimaksudkan untuk meminta orang tua siswa mengirimkan sejumlah uang, dengan alasan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak sekolah. Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa surat tersebut dikeluarkan pada bulan puasa, yang sering kali menjadi momen di mana banyak pihak meminta sumbangan atau uang dari orang tua siswa dengan berbagai alasan.
Pencantuman nomor rekening tersebut tentu saja menciptakan kecurigaan di kalangan masyarakat. Mengapa Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Tambun Selatan merasa perlu mencantumkan nomor rekening Komite Sekolah dalam surat pemberitahuan yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan masalah keuangan tersebut? Apakah ini sebuah kebetulan ataukah memang sengaja dipersiapkan untuk menarik dana dari orang tua siswa?
Berdasarkan pengamatan, tindakan ini sangat mencolok dan bertentangan dengan standar prosedur surat-menyurat di lembaga pendidikan. Kepala sekolah semestinya menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau meminta sumbangan secara langsung kepada orang tua siswa. Mentalitas korupsi yang melibatkan sekolah sebagai instansi pendidikan tentu sangat merugikan baik bagi masyarakat, siswa, maupun reputasi sekolah itu sendiri.
Lebih jauh lagi, modus yang ditunjukkan dengan mencantumkan nomor rekening ini mengindikasikan adanya usaha untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara yang tidak transparan. Hal ini bisa berujung pada tindakan hukum jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Ketua LSM Perbindo, Boston Nainggolan, menuntut kejelasan atas tindakan yang merugikan ini. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Tambun Selatan, harus segera memberikan klarifikasi terkait pencantuman nomor rekening tersebut dan memastikan bahwa hal semacam ini tidak akan terjadi lagi di masa depan. “Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti ada niat buruk dalam tindakan ini,” ujar Boston Nainggolan.
Pendidikan yang bersih dan transparan sangat penting untuk masa depan generasi bangsa, dan segala bentuk pungutan liar harus segera dihentikan demi kepentingan bersama. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap integritas pendidikan, kita perlu mengawasi dan menuntut kejelasan atas tindakan yang merugikan ini. Kepala sekolah dan pihak terkait harus segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa hal semacam ini tidak akan terulang lagi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita. ( Polman Manalu )